Tujuh Fakultas Kedokteran Menolak Upaya Pemerintah Ambil Alih Kolegiumnya

Tujuh guru besar dari Fakultas Kedokteran—termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB—mengadakan diskusi mini terbuka untuk menyampaikan keberatan terkait pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.

Hal yang Menjadi Sorotan

  1. Campur Tangan Pemerintah
    Para guru besar menentang perubahan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka merasa kebijakan ini dapat mengancam otonomi ilmiah dan profesional komunitas medis.
  2. Perpindahan Dokter
    Pergeseran dokter senior yang juga merupakan dosen di FK ke lokasi lain dianggap mengganggu operasi rumah sakit pendidikan, serta mengancam keberlangsungan pendidikan kedokteran.
  3. Kemungkinan Penurunan Kualitas
    Para akademisi menekankan bahwa tanpa sebuah Kolegium yang independen, kualitas pendidikan spesialis dan dokter siap pakai bisa terancam menurun—dengan dampak nyata pada keselamatan pasien.

Pernyataan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus otonom dan bebas dari intervensi pemerintahan”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad): “Menteri Kesehatan mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa melibatkan akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB): “Perubahan menuju Kemenkes melalui PP 28/2024 dapat mengurangi kualitas pendidikan spesialis”.
  • Guru besar dari Unhas & USU: Menyatakan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan—berisiko menyebabkan ketimpangan kompetensi klinik-akademik.

Respon Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023, dan diinterpretasikan sebagai “penegasan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Kritikus tetap menyebut ini sebagai bentuk intervensi yang dapat melemahkan institusi profesi.

Kenapa Ini Penting untuk Kita?

  • Kualitas Dokter dan Spesialis: Independensi kolegium berdampak langsung pada mutu pendidikan, etika, dan pelayanan kesehatan.
  • Fungsi akademik dan klinis: Institusi pendidikan tinggi perlu tetap berperan dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan: Kolaborasi antara pendidikan, profesi, dan pemerintah harus seimbang, bukan didominasi oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dialihkan ke Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menentang perubahan ini
Risiko & Dampak Penting untuk menjaga independensi demi kualitas pendidikan dan layanan yang optimal
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi melihatnya sebagai intervensi