Baru-baru ini, izin sementara diberikan oleh Pemerintah AS kepada Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing—termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard—karena dapat memengaruhi status hukum mereka.
Proses Hukum dan Penangguhan
Harvard segera menempuh langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan sementara kebijakan ini. Hal ini berarti mahasiswa asing masih dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa.
Tindakan Cepat LPDP & Kemendiktisaintek
Untuk memastikan tidak ada mahasiswa Indonesia yang terkena dampak, LPDP bekerja sama dengan Kemendiktisaintek, Kemenlu, KBRI Washington D.C., KJRIdan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus bagi penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Memberikan imbauan agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Rencana Cadangan: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan ini diberlakukan kembali:
- Liburan akademik sementara menunggu kondisi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah daring agar studi tetap berjalan tanpa kehadiran fisik di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Info |
| Mahasiswa LPDP di AS | Sekitar 360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke Indonesia |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan Keluar AS | Anjuran dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat meneruskan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & pemerintah RI tanggap dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi dinamissehingga memerlukan pembaruan informasi dan kesigapan.